aku ary, aku memiliki tanggung jawab menangani kelancaran produksi sebuah SPPBE di daerah jawa timur, mungkin SPPBE kecil tapi inilah tempatku, rumah keduaku dimana aku belajar banyak hal. pengalaman pertamaku dihadapkan dengan situasi yang agak sulit berkenaan dengan kebijakan perusahaan dan dampaknya terhadap karyawan(rekan kerjaku).
gak ada di pojokkan cuma berbagi ajah, ketika pertama kali masuk kerja , semua karyawan pada umumnya diminta menandatangani kontrak kerja, layaknya karyawan lain, itulah yang aku lakukan. ada beberapa hal yang harus aku sampaikan sebelum mereka menanda tangani kontrak kerja itu. aku hanya ingat yang aku katakan di kalah itu " jangan di tanda tangani, jika isi kontrak ini kurang sesuai dengan kalian" setidaknya itu lah yang aku ingat.
karena dari situlah dasar kita bekerja nanti dalam mendapatkan hak dan kewajiban kita dan melaksanakan tanggung jawab kita.
tiga bulan berjalan, perusahaan tidak mengalammi goncangan apapun, padahal untuk perusahaan baru yang berdiri 3 bulan yang lalu mestinya mengalami kerugian dalam produksinya tapi bukan itu yang ingin aku jelaskan. tiga bulan mulai ada ketidak puasan dari karyawan atas jam kerja yang mereka kerjakan, agak sulit aku menjelaskan tapi tentunnya akan aku coba.
dalam peraturan dinas tenaga kerja, jam kerja normal 8 jam kira2 perhari, tapi yang kami alami adalah melebihi ketentuan tersebut. namun itu bukan masalah bagi aku. hanya timbul masalah di beberapa pegawai yang tentunya melibatkan aku. dari situ aku hanya bilang setelah kurang lebih dua jam di "demo" rekan kerjaku yang menyalahkan diriku karena hal tersebut menyalahi aturan dinas ketenagakerjaan. tapi yang bisa aku sampaikan " maaf. aku sudah peringatkan, pengaturan jam kerja ada di kontrak yang kalian tanda tangani"
aku tidak punya pilihan dan aku tidak bisa berargumen apapun di tengah panasnya otak rekan2ku.
disinilah posisiku!
0 comments:
Post a Comment